Rabu, 13 Februari 2008

sukses usaha

Apabila anda ingin memulai suatu usaha, tidak ada salahnya mengikuti delapan langkah berikut ini :
1. MENGETAHUI / MENGENALI DIRI ANDA SENDIRI“Corak/Sifat-sifat Keberhasilan” berikut ini kelihatannya banyak ditemukan pada diri para wirausahawan yang berhasil:Orang yg memulai sendiri ? Pekerja kerasBerorientasi pada orang ? Berani atau tidak ragu dlm membuat keputusanPemimpin ? Terpercaya, kata-katanya dapat dipegangMenikmati tanggungjawab ? Tekun/uletTerorganisir/ teratur ? SehatDisamping itu hal-hal berikut ini akan berpengaruh terhadap usaha apapun yang anda jalankanPengalaman kerja pada masa lalu tentunya akan menentukan jenis usaha yang akan dimulainya.Menjalankan usaha adalah lebih mudah jika anda sudah kenal dengan produk atau jasa, dan industrinya.Memulai usaha-baru jauh lebih rumit kala anda mencoba untuk melakukan keduanya pada saat yang bersamaan (cari pengalaman dan mencari tahu tentang produk).
2. MERENCANAKANSuatu rencana usaha yang baik merupakan garansi untuk keberhasilan. Menurut beberapa survei, perencanaan yang benar merupakan faktor penentu utama bagi kelangsungan hidup dan pertumbuhan suatu usaha.Rencana usaha itu dibuat karena tiga alasan mendasar:
1. untuk menentukan kelayakan,2. untuk menyediakan dokumen tertulis,3. dan untuk membimbing penanganan usaha yang sesungguhnya.Sebuah rencana usaha harus mendokumentasikan aspek-aspek usaha seperti pemasaran, pengorganisasian, dan keuangan.Anda harus merencanakan pemulaian suatu usaha untuk menentukan apakah perusahaannya akan mendapatkan keuntungan atau kerugian — di atas kertas — sebelum ia berhenti dari pekerjaannya (pada saat ini), mengambil kredit modal untuk kedua kalinya dengan menjadikan rumahnya sebagai jaminan/agunan, dan membuat komitmen dengan (meyakinkan) sanak-keluarga dan kerabat tentang kemungkinan resiko dan keuntungannya.Andalah yang harus menentukan berapa besar jumlah modal yang diperlukan untuk memulai dan menjalankan usaha sampai usaha tersebut dapat membiayai dirinya (mandiri).Klien juga harus secara ketat menguji kebutuhan keuangan dirinya sendiri, karena kebanyakan usaha baru pada masa-masa awalnya tidak dapat menggaji pemiliknya.Pemberi pinjaman (bank) dan penanam modal berharap untuk dapat melihat suatu rencana usaha. Suatu rencana resmi yang tertulis akan menunjukkan kepada mereka bahwa klien telah melakukan “pekerjaan rumahnya” dan telah mengembangkan gagasan usaha yang dapat dilaksanakan.
3. PENDANAANLangkah berikutnya yang harus diayunkan oleh klien adalah bagaimana mencari atau mendapatkan dana untuk modal.Pertama ia mungkin harus bersedia untuk mengorbankan tabungan pribadinya, dan menggunakan harta milik pribadi sebagai jaminan untuk pinjam uang.Para penyedia pinjaman dan penanam modal biasanya akan mensyaratkan “(dokumen-dokumen) keabsahan” sebagai berikut:Tekat/komitmen atas keuangan pribadi yang terbesar,Pendapatan dari usaha cukup untuk membayar hutang/pinjaman;Agunan dalam jumlah yang setara (bahkan seringkali lebih besar) dengan nilai pinjaman; danPengalaman klien dalam mengelola usaha dari jenis yang sama/serupa.
4. HAL-HAL LEGAL (UU, Peraturan, Ijin, dsb)Anda sepatutnya memperoleh saran dari seorang ahli hukum, agen asuransi, dan akuntan sebelum memutuskan tentang apakah usahanya akan hanya dimiliki sendiri (sole proprietorship), menjalin kemitraan (partnership), atau dalam bentuk perseroan (incorporation).Penyingkapan terhadap pertanggungjawaban mungkin merupakan pertimbangan yang paling penting dalam memilih bentuk badan hukum perusahaan.
Jika klien akan punya penanam modal, bentuk perseroan sepertinya akan lebih tepat.5. PENYIMPANAN CATATAN (Pemeliharaan dari Rekaman) *)*) Sering disebut sebagai Pembukuan dalam hal-hal yang berkait dengan keuangan
Suatu sistem penyimpanan catatan/data atau sistem pembukuan keuangan yang baik adalah penting untuk menyediakan/memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pemerintah, penanam modal, dan peminjam uang (bank). Catatan atau rekaman amat sangat penting untuk tujuan perencanaan dan pengawasan. Klien harus tahu berapa banyak uang yang dihasilkan, apa saja pengeluaran yang dilakukan, adakah keuntungan atau kerugian, siapa saja yang berhutang kepada usaha ini, dan kepada siapa saja usaha ini berhutang. Semua pertanyaan ini dapat dijawab dengan sistem pemeliharaan atau penyimpanan catatan atau data (keuangan) yang baik. Catatan atau rekaman atau pembukuan yang harus dimiliki oleh suatu usaha yang baru meliputi:Buku Register Cheque yang menunjukkan setiap cheque yang dikeluarkan, tanggal dan jumlah uang pada cheque, penerima check, dan uraian singkat tentang jenis pengeluaran.Jurnal Penerimaan Kas yang memperlihatkan uang yang diterima atau masuk, tanggal penerimaan, jumlah uang yang diterima, nama pembayar, dan uraian jenis penerimaan.Buku Besar Rekening yang Harus Diterima (Accounts receivable ledger), atau Buku Besar Piutang, yang mendaftarkan uang-uang yang masih belum diterima, yang merupakan kewajiban dari pelanggan anda untuk membayarnya kepada perusahaan anda.Buku Besar Rekening yang Harus Dibayarkan (Accounts payable ledger), atau Buku Besar Hutang, yang mencatat tagihan-tagihan yang masih belum dibayar oleh perusahaan anda kepada penyedia jasa atau barang (vendors).Jurnal penggajian/pengupahan yang digunakan untuk menelusuri pembayaran atau penggajihan kepada karyawan dan ini mencakup hal-hal seperti pendapatan kotor dan pendapatan bersih, pajak pendapatan perorangan, dan berbagai macam potongan gaji lainnya, danBuku Besar Pengendalian Inventaris (Inventory control ledger) yang mencatat inventaris yang dibeli, inventaris yang dijual, dan inventaris yang masih ada. Buku Besar Inventaris ini hanya cocok yang memiliki inventaris dalam jumlah besar.6. ASURANSIAnda harus memastikan diri bahwa ia mempunyai semua cakupan (coverage) asuransi sebelum membuka suatu usaha. Anda harus berbicara dengan agen asuransi tentang perlindungan atas harta milik/kekayaan, hutang/pertanggungjawaban, kompensasi untuk karyawan, kendaraan, gangguan usaha, kesehatan, dan asuransi jiwa. Klien harus memperoleh “penawaran” dari beberapa agen asuransi, baru kemudian membeli asuransi dari satu agen saja. Hal ini akan memungkinkan klien memperoleh layanan atau jasa yang lebih baik. Semua polis asuransi harus ditinjau setiap tahun — sejalan dengan pertumbuhan usaha, maka kebutuhan asuransipun akan meningkat.
7. PERPAJAKANKlien harus mulai mengayunkan langkah kanan dengan mempelajari apa saja yang disyaratkan atau dituntut. Mereka harus menghadiri berbagai seminar dan lokakarya serta berjumpa dengan seorang akuntan. Klien mungkin perlu mendaftarkan diri dan usahanya pada beberapa instansi pemerintah pusat atau daerah.
8. MENCARI PERTOLONGAN / BANTUANMereka harus membuat “tim penasehat yang profesional” , terdiri dari konselor usaha dari KKB, penasehat hukum, bankir, dan agen asuransi.Pemilik usaha yang berhasil seringkali mendapat bimbingan dari wirausahawan yang berhasil yang dijumpainya pada pertemuan Kamar Dagang (Indonesia) dan dengan organisasi usaha terkait lainnya. Jika anda akan meminta nasihat dan akan mendengarkannya, peluang keberhasilan akan semakin meningkat/luas.Sebagai penutup, siapa yang gagal dalam merencanakan, maka rencanakanlah untuk gagal. Siapa yang gagal bersiap diri, maka siapkanlah diri anda untuk gagal (those who fail to plan, plan to fail). Klien harus meluangkan waktu untuk membuat rencana usahanya dan belajar sebanyak mungkin sebelum membuat keputusan besar seperti itu. Hanya dengan begitulah maka impian untuk memiliki usaha akan menjadi kenyataan.
catatan yang penting :
Statistik jumlah pengusaha yang sukses membuktikan bahwa mereka yang memulai usaha dengan prinsip “melakukan” dahulu lebih banyak dibanding dengan mereka yang “merencanakan” dahulu baru “melakukan”.dan hanya sedikit yang melakukan keduanya, “(merencanakan dan melakukan)” dan mereka ini adalah konglomerat dan pengusaha yang “sangat sukses”.
disarikan dari DepKopUKM

Rabu, 06 Februari 2008

Menikahi Wanita Yang Sedang Hamil
MediaMuslim.Info - Untuk menghindari aib maksiat hamil di luar nikah, terkadang masyarakat kita justru sering menutupinya dengan maksiat lagi yang berlipat-lipat dan berkepanjangan yang semuanya itu karena kurangnya pemahaman ajaran Islam di dalam setiap keluarga di Indonesia (sampai saat artikel ini ditulis). Bila seorang laki-laki menghamili wanita, dia menikahinya dalam keadaan si wanita sedang hamil atau meminjam orang untuk menikahi-nya dengan dalih untuk menutupi aib, nah apakah pernikahan yang mereka lakukan itu sah dan apakah anak yang mereka akui itu anak sah atau dia itu tidak memiliki ayah ? Mari kita simak pembahasannya !!Wanita yang hamil karena perbuatan zina tidak boleh dinikahkan, baik dengan laki-laki yang menghamilinya atau pun dengan laki-laki lain kecuali bila memenuhi dua syarat.
Pertama: Dia dan si laki-laki taubat dari perbuatan zinanya. Hal ini dikarenakan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkan menikah dengan wanita atau laki-laki yang berzina, Dia Subhanahu wa Ta’ala berfirman, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini, kecuali perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik dan perempuan yang berzina tidak dikawini, melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu, diharamkan atas orang-orang yang mu?min.” (QS: An Nur : 3.)
Syaikh Al-Utsaimin berkata, “Kita mengambil dari ayat ini satu hukum yaitu haramnya menikahi wanita yang berzina dan haramnya menikahkan laki-laki yang berzina, dengan arti, bahwa seseorang tidak boleh menikahi wanita itu dan si laki-laki itu tidak boleh bagi seseorang (wali) menikahkannya kepada putri-nya.”
Bila seseorang telah mengetahui, bahwa pernikahan ini haram dilakukan namun dia memaksakan dan melanggarnya, maka pernikahannya tidak sah dan bila melakukan hubungan, maka hubungan itu adalah perzinahan. Bila terjadi kehamilan, maka si anak tidak dinasabkan kepada laki-laki itu atau dengan kata lain, anak itu tidak memiliki bapak. Orang yang menghalalkan pernikahan semacam ini, padahal dia tahu bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengharamkannya, maka dia dihukumi sebagai orang musyrik. Allah Subhanahu wa Ta\’ala berfirman, “Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan (sekutu) selain Allah yang mensyari?atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah” (QS: Asy Syruraa : 21)
Di dalam ayat ini Allah Subhanahu wa Ta\’ala menjadikan orang-orang yang membuat syari?at bagi hamba-hamba-Nya sebagai sekutu, berarti orang yang menghalalkan nikah dengan wanita pezina sebelum taubat adalah orang musyrik.
Namun, bila sudah bertaubat, maka halal menikahinya, tentunya bila syarat ke dua berikut terpenuhi.
Kedua: Dia harus beristibra (menunggu kosongnya rahim) dengan satu kali haidl, bila tidak hamil, dan bila ternyata hamil, maka sampai melahir-kan kandungannya.
Rasulullah bersabda: “Tidak boleh digauli (budak) yang sedang hamil, sampai ia melahir-kan dan (tidak boleh digauli) yang tidak hamil, sampai dia beristibra? dengan satu kali haid. “ (Lihat Mukhtashar Ma\’alimis Sunan 3/74, Kitab Nikah, Bab : Menggauli Tawanan (yang dijadikan budak), Al Mundziriy berkata : Di Dalam isnadnya ada Syuraik Al Qadliy, dan Al Arnauth menukil dari Al Hafidz Ibnu Hajar dalam At Talkhish : Bahwa isnadnya hasan, dan dishahihkan oleh Al Hakim sesuai syarat Muslim. Dan hadits ini banyak jalurnya sehingga dengan semua jalan-jalannya menjadi kuat dan shahih.(Lihat Taisir Fiqhi catatan kakinya 2/851.) )
Di dalam hadits di atas, Rasulullah melarang menggauli budak dari tawanan perang yang sedang hamil sampai melahirkan dan yang tidak hamil ditunggu satu kali haidl, padahal budak itu sudah menjadi miliknya.
Juga sabdanya: Artinya, “Tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir, dia menuangkan air (maninya) pada semaian orang lain.” (Abu Dawud, lihat, Artinya: ‘alimus Sunan 3/75-76.)
Mungkin sebagian orang mengatakan, bahwa yang dirahim itu adalah anak yang terbentuk dari air mani si laki-laki yang menzinainya yang hendak menikahinya. Jawabnya adalah apa yang dikatakan oleh Al Imam Muhammad Ibnu Ibrahim Al Asyaikh , “Tidak boleh menikahi-nya sampai dia taubat dan selesai dari ?iddahnya dengan melahirkan kandung-annya, karena perbedaan dua air (mani), najis dan suci, baik dan buruk dan karena bedanya status menggauli dari sisi halal dan haram.”
Ulama-ulama yang tergabung dalam Al-Lajnah Ad-Daimah menga-takan, ?Dan bila dia (laki-laki yang menzinainya setelah dia taubat) ingin menikahinya, maka dia wajib menung-gu wanita itu beristibra? dengan satu kali haidl sebelum melangsungkan akad nikah dan bila ternyata dia hamil, maka tidak boleh melangsungkan akad nikah dengannya, kecuali setelah dia melahirkan kandungannya, berdasar-kan hadits Nabi yang melarang seseorang menuangkan air (maninya) di persemaian orang lain.
Bila seseorang nekad menikahkan putrinya yang telah berzina tanpa beristibra terlebih dahulu, sedangkan dia tahu bahwa pernikahan itu tidak boleh dan si laki-laki serta si wanita juga mengetahui bahwa itu adalah haram, maka pernikahannya itu tidak sah. Bila keduanya melakukan hubungan badan maka itu adalah zina. Dia harus taubat dan pernikahannya harus diulangi, bila telah selesai istibra? dengan satu kali haidh dari hubungan badan yang terakhir atau setelah melahirkan.
Sumber Rujukan: